Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak
Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak ditulis oleh : Misriyah 
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) , dengan tidak mendapatkan imbalan secara lanngsung dan digunakan untuk keperluan bagi negara . 
Pajak dipungut berdasarkan norma – norma hukum  untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. 
Manfaat dan pentingnya pajak : 
1. Sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. 
2.Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif).(IC/75). 

0 Response to "Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak"
Post a Comment