Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Ada 2 macam sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif ( Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
 - Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dia dipilih rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan
 - Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang memimpin departemen maupun non departemen
 - Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR
 - Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, oleh karena itu antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan
 
- Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif
 - Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR, berarti kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari lembaga legislatif
 - Bila program kebijakan kabinet dianggap menyimpang atau gagal, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah
 - Kedudukan kepala negara (Raja, Kaisar, Presiden) hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan-kegiatan di luar pengelolaan kebijakan pemerintahan.
 
Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta

0 Response to "Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer"
Post a Comment