-->

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut Rolling yang dikutip Romli Atmasasmita adalah sebagai hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional didalamnya.
Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut Antonio Cassese dalam bukunya International Criminal Law adalah sebagai bagian dari aturan-aturan internasional mengenai larangan-larangan kejahatan internasional dan kewajiban negara melakukan penuntutan dan hukuman beberapa kejahatan.
Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut Shinta Agustina dalam arti luas meliputi tiga hal yaitu :
a. Kekuasaan mengadili dari pengadilan negara tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur asing. Hal ini terkait dengan yurisdiksi tindak pidana internasional, pengakuan putusan pengadilan asing, dan kerjasama antar negara dalam menanggulangi tindak pidana internasional.
b. Prinsip-prinsip hukum publik internasional yang menetapkan kewajiban kepada negara-negara dalam hukum pidana atau hukum acara pidana nasional negara yang bersangkutan. Kewajiban tersebut antara lain adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi seorang tersangka atau hak untuk menuntut dan menjatuhi pidana terhadap pelaku tindak pidana internasional.
c. Mengandung arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen penegakan hukumnya. Tercakup dalam hal ini adalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. (International Criminal Court).
Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut I Wayan Parthiana adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subjek-subjek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber Rujukan :
Antonio Cassese, 2003, Internasional Criminal Law, Oxford University Press, London.
I Wayan Parthiana, 2006, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung.
Romli Atmasasmita, 2003, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung.
Shinta Agustina, 2006, Hukum Pidana Internasional, Andalas University Press, Padang.

0 Response to "Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel