Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Pensiun Pegawai Negeri
Taspen atau Tabungan Asuransi Pegawai Negeri semula berasal dari forced saving, tujuannya ialah untuk memberikan tambahan pada pensiun. Pada jaminan sosial atau Social Insurance kita lihat tiga macam risiko yang dijamin sebagai berikut.
1. Death benefit (Jaminan Kematian).
2. Maturity benefit (setelah waktu tertentu pegawai menerima sejumlah uang pertanggungan).
Umpamanya setelah pensiun, sedang ia masih hidup, maka pegawai tadi akan menerima uang tunjangan pensiun tersebut. Ini namanya maturity benefit. Bilamana ia meninggal dunia, maka yang berhak menerima ialah ahli warisnya. Keadaan ini kita sebut death benefit, misalnya tunjangan pensiun yang diberikan kepada anak atau istrinya.
3. Disability benefit, yaitu jaminan diberikan bilamana mendapat kecelakaan sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya.
Dibandingkan dengan negara-negara maju, social insurance belum begitu berkembang atau maju di negara kita, di USA social insurance didasarkan kepada prinsip adequacy dimana setiap warga negara harus mempunyai jaminan sosial tersebut.
Sumber Artikel :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
0 Response to "Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Pensiun Pegawai Negeri"
Post a Comment