Hukum Kekekalan Energi
Sebuah batu diatas meja jatuh kebawah, sewaktu berada batu diatas meja, energi yang dimiliki batu nilainya tertentu. Karena batu diatas meja hanya memiliki energi potensial, maka seluruh energi yang dimiliki oleh batu berasal dari energi potensial.
Selanjutnya, ketika batu jatuh meluncur turun ke lantai maka batu memiliki energi potensial dan juga energi kinetik. Jumlah energi potensial dan energi kinetik batu ketika meluncur sama dengan energi potensial batu ketika berada diatas meja. Ketika batu tiba dilantai, timbul energi bunyi dan panas. Jumlah energi bunyi dan energi panas sama dengan jumlah energi potensial dan energi kinetik batu ketika sedang meluncur.
Jadi, energi yang dimiliki oleh benda sebelum dan sesudah terjadi perubahan energi adalah sama. Dengan kata lain, energi yang dimiliki oleh benda selalu konstan (tetap), meskipun terjadi perubahan energi. Pernyataan ini dikenal dengan nama hukum kekekalan energi.
Hukum kekekalan energi dapat juga dinyatakan dalam bentuk lain, yaitu energi tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan, tapi hanya berubah bentuk. Ketika kita menyalakan lampu, kita hanya mengubah energi listrik menjadi energi cahaya. Kita tidak menciptakan energi cahaya, kita tidak memusnahkan energi listrik, melainkan hanya mengubah bentuknya.
Manusia memang tidak dapat menciptakan energi, namun manusia dapat membuat alat-alat yang dapat mengubah energi.
Sumber :
Widagdo Mangunwiyoto, Harjono, 2004, Pokok-Pokok Fisika SMP, untuk Kelas VII, Penerbit Erlangga, Jakarta.
0 Response to "Hukum Kekekalan Energi"
Post a Comment