-->

Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil

Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil ditulis oleh : Inke Mujiati 
Indonesia dalam menyelanggarakan pemilu mengantut asas “luber jurdil”, yaitu singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
Asas “luber” diantut di Indonesia ketika pemilu era orde baru, sedangkan pada pemilu era reformasi menganut asas “luber jurdil”. 
Pengertian “luber jurdil” itu yaitu : 
1. Langsung 
Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. 
2. Umum 
Berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. 
3. Bebas 
Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 
4. Rahasia 
Berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. 
5. Jujur 
Berarti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan semua pihak yang berkaitan di dalam pemilu dapat berbuat jujur tanpa ada kecurangan. 
6. Adil 
Berarti adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, dan tanpa ada pengistimewaan.(IB/90).

0 Response to "Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel