Perlindungan Anak oleh Negara
Perlindungan Anak oleh Negara ditulis oleh Novita Sari Setyo Lutfi
Anak adalah karunia dan kepercayaan yang sudah diberikan Allah kepada kita yang harus kita jaga. Negara yang baik adalah negara yang mengayomi dan melindungi semua anak yang ada dinegaranya.
Bagi negara anak merupakan suatu potensi tumbuh kembang yang memiliki ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sifat dan perilakunya di dalam memahami dunia yang mesti dipahaminya. Oleh karena itu, anak harus memiliki perlindungan yang khusus.
Di Indonesia pemerintah memang sudah mencanangkan undang-undang anak yaitu UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan UU Peradilan Anak No. 3 Tahun. UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002: “Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak”.
UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997: “Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak”.
Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa mengenai undang-undang anak. Namun rillnya di luar sana banyak sekali anak yang masih tidak terurus. Misalnya saja anak-anak yang ada di jalanan yang tak tau siapa keluarganya, padahal anak seusia mereka seharusnya berada di didalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Mungkin pemerintah harus lebih memperhatikan anak dilapangan langsung dari pada hanya membuat undang-undang tapi rillnya tidak terrealisasi. Perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena dibahu merekalah, masa depan dunia tersandang.
Mungkin bukan hanya pemerintah saja yang harus kita tuntut untuk menjaga anak-anak di Indonesia.Tetapi keperdulian dan kesadaran masing-masing individu juga harus disadari , menjaga nak Indonesia adalah kewajiban kita bersama untuk mewujudkan generasi yang lebih baik.(95+).
0 Response to "Perlindungan Anak oleh Negara"
Post a Comment