-->

Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak

Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak ditulis oleh : Misriyah 
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) , dengan tidak mendapatkan imbalan secara lanngsung dan digunakan untuk keperluan bagi negara . 
Pajak dipungut berdasarkan norma – norma hukum untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. 
Manfaat dan pentingnya pajak : 
1. Sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. 
2.Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).(IC/75).

0 Response to "Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel