Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan
Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan ditulis oleh Nurul Khairiyyah S
Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki beragam agama dan kepercayaan ,dimana setiap orang berhak bebas memeluk agama dan kepercayaanya masing-masing.
Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Dimana Beragama adalah menjadikan suatu ajaran agama sebagai jalan dan pedoman hidup berdasarkan keyakinan bahwa jalan tersebut adalah jalan yang benar.
Karena bersumber dari keyakinan diri, maka yang paling menentukan keberagamaan seseorang adalah hati nurani.Oleh karena itu agama adalah urusan paling pribadi dan tidak boleh dicampur tangan oleh orang lain bahkan Negara sekalipun
Konsekuensinya, siapapun harus menghormati, menghargai, dan tidak melanggar hak orang lain dalam beragama. Bahkan negara tidak memiliki otoritas untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah.
Seperti terdapat pada : Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hukum tuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. (IB/93)
0 Response to "Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan"
Post a Comment