Pemerintah Wajib Memperhatihan dan Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Pemerintah Wajib Memperhatihan dan Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar ditulis oleh : Siti Asiyah
Fakir Miskin dan Anak terlantar wajib dipelihara oleh Negara karena sudah diterangkan dalam Udang-Undang Dasar 1945 pasal 37.
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus mempunyai jiwa penolong, apalagi kita sebagai seorang muslim, apa kita tega membiarkan saudara-saudara kita yang kelaparan, putus sekolah, kurang kasih sayang, tidak mempunyai tempat tinggal, sedangkan kita tinggal di rumah yang mewah, bisa bersekolah sampai tinggi, mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua kita, Apakah kita sudah peduli dengan lingkungan kita? Sedangkan disekitar kita masih banyak orang yang membutuhkan bantuan kita, uluran tangan kita.
Dalam kenyataan tidak semua manusia dilahirkan didunia ini dalam keadaan yang sempurna atau beruntung, dalam arti beruntung yaitu mampu melakukan apa saja yang kita inginkan , di tengah-tengah masyarakat Indonesia ini pun, tidak sedikit orang atau kaum yang kurang mampu, yang tidak mampu dalam menghadapi kehidupan, kesempatan orang yang kurang mampu untuk berusaha sangat terbatas, sehingga akses terhadap kehidupan dan pendidikan yang layakpun sulit mereka penuhi.
Kalau menurut saya tujuan mendidik anak yatim piatu anak terlantar yaitu : Mengasuh mendidik menyantuni anak-anak yatim, anak-anak terlantar, dan fakir ,miskin agar menjadi anak yang memiliki jati diri sebagai seorang yang mempunyai kemandirian hidup besar menuju kemakmuran dan kesuksesan dalam menggapai cita-citanya yang berguna bagi nusa bangsa dan Negara. ·
Membimbing anak-anak yatim piatu, anak-anak terlantar, agar menjadi anak yang berprestasi,mandiri,dan berakhlakul karimah. Menyiapkan masa depan anak-anak yatim piatu, anak-anak terlantar, menjadi orang yang mandiri dan produktif.
Karena saya sendiri adalah anak yatim piatu yang dilahirkan dari keluarga yang kurang beruntung atau kurang mampu, bahkan untuk makan sehari-hari saja tidak mampu, saya dari kecil mulai dari Sekolah Dasar (SD) saya sudah tinggal di Panti Asuhan, dan alkhamdulillah saya bisa sampe kuliah, saya dipanti asuhan hanya menggandalkan para Dermawan / Wati untuk mendapatkan kasih sayang dari para Dermawan / Wati agar saya bisa memenuhi kebutuhan saya sehari-hari dan dapat menggapai cita-cita saya semoga saya bisa berguna bagi nusa bangsa dan agama.(IB/95+).
0 Response to "Pemerintah Wajib Memperhatihan dan Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar"
Post a Comment