Perlindungan Hak Milik Pribadi dan Kekayaan Negara
Perlindungan Hak Milik Pribadi dan Kekayaan Negara ditulis oleh : Rini Rukmana Sari
Menurut saya perlindungan hak milik harus menjadi perhatian penuh bagi pemerintah agar harta benda masyarakat tidak di rampas oleh orang lain, namun bukan berarti masyarakat tinggal diam mereka tetap harus menjaga hak-hak mereka dengan sepenuh tenaga.
Di indonesia pemerintah sudah memberikan berbagai peraturan hak milik seperti memberikan hak kepemilikan untuk tanah, rumah, dan lain-lain. Dengan di adakan peraturan tersebut hak kepemilikan masyarat menjadi lebih aman, namun mereka di wajibkan membayar pajak negara.
Yang di sayangkan dalam hal ini adalah banyak uang rakyat di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab padahal uang tersebut masih hak rakyat .
Selanjutnya tidak hanya harta benda masyarakat yang di lindungi pemerintah, SDA seperti laut, hutan dan tambang justru menjadi pusat perhatian pemerintah agar tidak di curi oleh negara lain, yang terjadi saat ini adalah kekayaan alam kita sudah di jajah oleh negara lain tanpa kita sadari, mereka mengeksploitasi bahan tambang secara besar-besaran.
Perlindungan hak milik berikutnya selain SDA adalah kebudaya an dan tradisi masyarakat seperti tarian adat,wayang dan kesenian daerah lainnya. Tarian,Wayang dan kesenian lainnya harus di hak patenkan agar tidak di rebut negara lain,namun masyarakat itu sendiri harus mau melestarikan kebudayaannya tersebut agar tetap lestari sebagai jiwa raga bangsa Indonesia. P
erlindungan hak milik seperti harta benda masyarakat dan Negara menjadi pertanggung jawaban penuh bagi pemerintah dan segenap warga negara Indonesia, dan harapan saya negara Indonesia ku menjadi negara yang makmur, gemah ripah loh jinawi.(IB/90).
0 Response to "Perlindungan Hak Milik Pribadi dan Kekayaan Negara"
Post a Comment