Perlakuan yang Sama dan Adil Didepan Hukum
Perlakuan yang Sama dan Adil Didepan Hukum ditulis oleh : Melinda Nur Safitri
Penegakan hukum yang tidak adil adalah tindakan yang sangat membahayakan bagi negara indonesia, disebuah negara yang sedang menghadapi berbagai macam persoalan yang ada, akan terjadi perdebatan yang tak kunjung reda.
Namun kenyataan yang ada perlakuan yang adil yang bertujuan untuk menentramkan, mengadili kini belum terasa, karena persoalan hakim yang tak adil.
Karena perlakuan adil oleh seorang hakim yang nantinya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkannya pun kurang memuaskan. Diantaranya kasus pelanggaran yang sederhana yaitu kasus PENCURIAN AYAM KAMPUNG kini terasa disamakan dengan tindakan perampokan ataupun korupsi di Indonesia.
Rakyat kecil kini bila melakukan kasus pelanggaran bisa dengan mudahnya mendapatkan hukuman, dan seringkali penderitaan yang didapatkan dibandingkan dengan kasus korupsi yang dengan membayar uang suapan bisa bebas dari hukuman dan hukumannya pun bisa diringankan atau bisa jadi yang pencuri ayam yang rakyat kecil itu bisa lebih lama dipenjara dibandingkan dengan kasus korupsi tersebut.
Pada hakekatnya hukum pencerminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist),konstitusi Negara kita ditegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum. Salah satu unsur yang dimiliki hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, namun kenyataan yang ada dinegara kita ini masyarakat yang miskin malah dijauhkan bahkan belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Pada dasarnya dalam undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28D ayat (1) mengatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk deskriminasi, posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita. (IB/92).
Pada dasarnya dalam undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28D ayat (1) mengatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk deskriminasi, posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita. (IB/92).
0 Response to "Perlakuan yang Sama dan Adil Didepan Hukum"
Post a Comment